PALEMBANG, iNewsJoglosemar.id – Polisi menyamar ditawari kencan gadis muda tarif Rp600 ribu di Palembang Sumatera Selatan. Dari penyamaran itu, polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan empat muncikari.
Empat muncikari prostitusi online itu adalah Indhasty Angelina (28), Syandi Ilham (22) Dimas (20), dan Bagus Harianto. Mereka ditangkap di dua hotel saat menunggu perempuan yang dijajakan melayani pria hidung belang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, keempat tersangka ini ditangkap berdasarkan dua laporan polisi. Sebagai muncikari, mereka menjajakan perempuan untuk melayani pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
Keempat tersangka ditangkap di dua hotel yang berbeda yakni, di Jalan R Sukamto dan di Jalan Basuki Rahmat. Mereka langsung digelandang petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka ini dijerat pasal 11, pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP," ujarnya, Minggu (19/6/2023).
Terbongkarnya kasus ini setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pria yang akan memesan PSK. Dari tiga tersangka, anggota yang menyamar ditawarkan perempuan berinisial EK (18) dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali kencan.
Dari empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu handphone iPhone 14 Pro warna Lilac uang tunai senilai Rp2,5 juta. Lalu satu handphone merek OPPO A16 warna hitam milik saksi korban, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait