SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Korban arisan online pasang karangan bunga di depan Kantor Ganjar Pranowo Jalan Pahlawan Kota Semarang. Tindakan itu sebagai bentuk protes atas perilaku YPM, yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Jawa Tengah (Jateng).
Karangan bunga bertulis “Pengumuman ASN Yudian Prasetya Mukti Bandar Arisan Online Sudah Tersangka Karena Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Sudah Ditahan di Polsek Gajah Mungkur. Dari kami para korban”. Peristiwa serupa juga pernah terjadi di depan kantor Bapenda Jateng pada Senin 15 Mei 2023.
Pengacara dari salah satu korban arisan online Japo, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan karangan bunga itu sengaja dipasang di depan Kantor Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Aksi itu untuk merespons pernyataan Ganjar Pranowo yang menyebutkan kasus itu masuk ranah perdata.
“Nah dengan karangan itu menjawab apa yang menjadi statement dari beliau, karena perkara ini merupakan perkara pidana bukan perkara perdata,” kata Putro Negoro kepada awak media, Selasa (20/6/2023).
“Mengenai perkara perdata itu sudah diputus, jadi beda kasus antara pidana dengan perdata, walaupun para pihaknya sama,” terangnya.
Berdasarkan kesaksian salah satu petugas kebersihan di kompleks Kantor Gubernur Jateng yang enggan disebutkan namanya, karangan bunga itu dipasang menutup papan nama Kantor Gubernur Jateng. Karangan bunga berukuran panjang yang ditopang enam tiang.
"Iya tadi jam 05.30 atau 06.00 WIB, ada mas-mas dua orang datang bawa karangan bunga. Waktu saya masih nyapu. Ditaruh di depan tulisan Gubernuran itu, ditaruh depannya persis jadi nutupi tulisan Kantor Gubernur," katanya.
Dia mengaku tak mengetahui maksud peletakan karangan bunga yang dominasi warna merah tersebut. Hingga tak berselang lama karangan bunga tersebut langsung diangkut oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
"Langsung dibawa masuk sama petugas keamanan, jadi hanya sebentar ditaruh situ. Ya mungkin kan karena menutupi tulisan dan dianggap mengganggu, jadinya langsung disingkirkan, juga sempat difoto-foto dulu. Mungkin untuk laporan," lugasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengenai oknum ASN Bapenda Jateng berinisial YPM yang menjadi tersangka penipuan arisan online jatuh tempo (Japo). Dia mengatakan, oknum ASN tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian (BKD) Jawa Tengah.
“Iya itu urusannya perdata dan sudah diperiksa Inspektorat dan BKD,” singkatnya pada Rabu 14 Juni 2023.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait