CIMAHI, iNewsJoglosemar.id – Seorang sarjana Bandung racik kopi ganja untuk dijual di Thailand. Terungkap alasan aksi nekat racik kopi ganja karena barang tersebut legal di Thailand.
Sarjana itu adalah Indra Purba warga Jalan Nagrog, Kecamatan Ujungberung, Kelurahan Pasirjati, Kota Bandung Jawa Barat. Dia ditangkap anggota Satnarkoba Polres Cimahi, gegara meracik kopi ganja.
Dari rumah Indra, polisi menyita barang bukti 202,67 gram kopi ganja yang dibungkus dalam kemasan saset. Selain kopi ganja, polisi juga menyita beberapa bahan baku dan peralatan.
Rencananya, Indra akan menjual kopi ganja tersebut ke Thailand. Kepada polisi Indra mengaku bekerja di Negeri Gajah Putih tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku Indra mengaku bekerja di Thailand. Saat pulang ke Indonesia ingin bereksperimen membuat kopi ganja.
"Ganja dicampur dengan kopi dan akan diperjualkan. Namun kopi ganja ini belum sempat diedarkan. Kami akan terus mendalami kasus ini bisa saja pelaku pernah mengedarkan. Kopi ganja yang baru pertama di Cimahi," kata KApolres Cimahi didampingi Kasatres Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah.
Akibat perbuatannya, Indra dijerat Pasal 111 dan Pasal 113 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Indra mengaku nekat meracik kopi ganja untuk dijual di Thailand. Sebab, ganja di Thailand telah dilegalkan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait