TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung: Tak Ada Intervensi Hukum

Riyan Rizki Roshali
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung: Tak Ada Intervensi Hukum (Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID TNI Angkatan Darat buka suara menanggapi beredarnya Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memerintahkan pengerahan prajurit untuk mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. TNI AD menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama yang sifatnya rutin dan preventif, bukan karena situasi khusus.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa kegiatan pengamanan tersebut sudah menjadi bagian dari sinergi yang selama ini berjalan antara TNI dan Kejaksaan.

"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Ia menambahkan, kehadiran personel TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan bukanlah hal baru. Sebab, di dalam struktur Kejaksaan sendiri terdapat unit Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan unsur militer.

"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," ujarnya.

Berdasarkan isi Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025, pengerahan personel dilakukan dengan menempatkan satu peleton—sekitar 30 hingga 50 prajurit—untuk pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, untuk Kejaksaan Negeri akan dijaga oleh satu regu yang berisi 8 hingga 13 prajurit.

Namun, Wahyu menjelaskan bahwa angka tersebut hanya merupakan patokan normatif. Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang berjaga akan disesuaikan dengan kebutuhan di tiap daerah.

"Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan," ujarnya.

Ia memastikan, seluruh prajurit TNI AD yang terlibat dalam pengamanan ini akan bekerja secara profesional dengan berpegang pada aturan hukum yang berlaku sebagai pedoman utama.

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar juga menegaskan bahwa pengerahan TNI semata-mata untuk pengamanan kantor, tanpa ada kaitan dengan proses hukum yang berjalan.

Hal ini disampaikan Harli untuk meredam kekhawatiran sejumlah pihak, terutama dari kalangan masyarakat sipil, yang mencemaskan adanya potensi intervensi militer terhadap proses penegakan hukum di Korps Adhyaksa.

"Intervensi yang mana, tugasnya kan cuma pengamanan kantor," kata Harli saat dihubungi wartawan pada Minggu (11/5/2025).

Ia memastikan, tugas prajurit TNI yang dikerahkan untuk mengamankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tidak menyentuh perkara hukum apa pun yang sedang ditangani kejaksaan.

Dengan penjelasan resmi dari kedua institusi ini, TNI dan Kejaksaan kompak menyatakan bahwa langkah pengamanan tersebut bertujuan menjaga stabilitas dan keamanan kantor, serta murni dalam koridor kerja sama kelembagaan yang telah diatur secara jelas.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network