Oknum TNI AU Todongkan Airsoft Gun ke TNI AD di Sragen, Begini Reaksi Jenderal Andika Perkasa

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Ist)

JAKARTAPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa serius mengawal kasus-kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI. Jenderal bintang empat itu meminta pelaku dijerat dengan sanksi tegas.

Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Jenderal Andika menuturkan beberapa kejadian pelanggaran yang melibatkan anggota TNI. Tak hanya di Jakarta, Irene juga melaporkan kasus yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:

Mahasiswi Cantik Tewas Setengah Telanjang di Kamar Apartemen

Kali ini, insiden tersebut melibatkan prajurit antar matra, yakni TNI AU dan TNI AD.  Menurut dia, salah satu prajurit TNI AU itu menodongkan senjata airsoft gun ke arah anggota TNI AD saat berada di Sragen, Jawa Tengah. 

"Kasus yang di Semarang perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap anggota TNI AD di Sragen Jawa Tengah," kata dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022). 

BACA JUGA:

Bocah Empat Tahun Terlempar Keluar Jendela Helikopter yang Jatuh di Papua

Atas hal tersebut, Jenderal Andika meminta agar pelaku dikenai pasal yang berkaitan. Termasuk pasal terkait senjata. "Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tuturnya.  

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pelanggaran juga dilakukan oknum anggota Paspampres. Oknum tersebut yakni Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf diduga menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan. 

BACA JUGA:

Pesta Bikini Minggu Dini Hari Gegerkan Warga Depok

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Irene. 

Irene menjelaskan bintara tersebut kini telah ditahan di oleh jajaran Pomdam Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  Menanggapi laporan tersebut, Jenderal Andika memberi pengarahan tegas. 

BACA JUGA:

Penginapan Ogah Bayar Pajak Malah Digunakan Tempat Mesum

Eks Danpaspampres itu meminta agar Serda Rizal tak hanya dikenakan pasal penganiayaan, karena saat kejadian yang bersangkutan diketahui turut membawa senjata. 

"Tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tutur Andika. 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network