MOJOKERTO – Polisi membongkar praktik layanan seks bertiga threesome di Mojokerto Jawa Timur. Lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan dikenakan tarif Rp1,8 juta agar bisa menikmati layanan kepuasan ranjang bertiga itu.
Praktik layanan seks bertiga itu terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber. Hasilnya polisi menemukan praktik prostitusi yang ditawarkan pria berinisial IS. Dia IS tak berkutik, saat digerebek Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
BACA JUGA:
Viral Kapolres Jombang Berlutut Diminta Kiai Tak Tangkap Anaknya Pelaku Pencabulan
Lelaki itu membuka layanan prostitusi, dengan menjual seorang wanita berinisial BA (22) asal Kabupaten Kediri Jawa Timur. Wanita itu dijual kepada pria hidung belang untuk layanan kepuasan ranjang.
Dalam pengungangkapan praktik prostitusi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi, dan ponsel. IS menawarkan layanan kenikmatan ranjang bertiga ini dengan harga Rp1,8 juta.
BACA JUGA:
Payudara Satpol PP Perempuan Diremas Pedagang, Juga Digigit dan Dicakar
Namun, tarif yang ditetapkan tersebut belum termasuk sewa kamar hotel. Sehingga pelanggan mesti mengeluarkan uang lagi untuk merasakan sensasi seks bertiga.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso menyebutkan, penangkapan terhadap IS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Empu Kala Kota Mojokerto.
BACA JUGA:
Buka Paksa Pakaian Gadis Muda Ternyata Sedang Menstruasi, Niat Perkosa Gagal Total!
"Tersangka IS menawarkan layanan itu di media sosial, setelah ada pelanggan yang cocok dia mengajak BA berangkat dari Kediri, ke Kota Mojokerto," tuturnya.
Pengungkapan kasus prostitusi nyeleneh ini, menurut Rizki berhasil dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, melakukan patroli siber di media sosial.
BACA JUGA:
Pasangan Mesum Lari ke Toilet Hotel Melati, Kalang Kabut Digerebek Petugas
"Dari hasil pemeriksaan, setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang tindak perdadagang orang dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto