BOJONEGORO – Senyum cerah janda muda bawa akta cerai viral di media sosial. Dengan senyum bahagia, wanita yang baru selesai menjalani sidang cerai ini memamerkan akta perceraiannya di depan Pengadilan Agama Bojonegoro.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat wanita yang mengenakan hijab warna cokelat muda, serta baju bergaris putih dan cokelat keluar dari Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Sambil menenteng map berisi akta cerai. Bahkan, dalam video tersebut terdengar suara wanita yang merekam video tersebut bertanya kepada wanita yang baru bercerai:
"Wes master tho mbak? (Sudah master tho mbak?)”, yang diduga sebagai kalimat satire, sudah lulus sebagai master.
BACA JUGA:
Pria Ditangkap Polisi Dipastikan Mas Bechi, Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan
Tak kalah satire, wanita yang membawa akta cerai dengan santai menjawab:
"Lebih baik menjadi janda, daripada punya suami tak ada guna,". Wanita itu menjawab dengan tawa bahagia, sambil terus berjalan.
Bagi sebagian orang, perceraian menjadi cerita pilu yang menyakitkan dalam urusan rumah tangga. Masa-masa ini tentunya akan dilewati dengan berat oleh sebagian orang, karena mereka harus berpisah usai terikat dalam ikatan keluarga.
BACA JUGA:
Polda Jateng Kirim 20 Lulusan Bintara Remaja Polri ke IKN
Namun tidak dengan seorang wanita yang satu ini, dia justru melangkah dengan bahagia dan percaya diri keluar dari Pengadilan Agama Bojonegoro. Bahkan, video kebahagiaan wanita itu beredar luas di media sosial.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, membenarkan video yang viral di media sosial tersebut terjadi di halaman kantor Pengadilan Agama Bojonegoro.
BACA JUGA:
Buntut Anak Kiai jadi Tersangka Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
"Namun kami tidak mengetahui secara pasti identitas wanita tersebut, dan kapan video viral tersebut dibuat," tuturnya.
Jumlah kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Bojonegoro selama Januari-Juni 2022, sudah ada 1.580 kasus perceraian, dan di dominasi oleh kasus cerai gugat dengan jumlah kasus mencapai 1.130 kasus.
BACA JUGA:
Anang Hermansyah Beli Dua Unit Maung Pindad, Kok Bisa?
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto