KENDARI - Remaja 16 tahun tembak ibu muda pakai anak panah di Kota Kendari. Akibatnya dia harus berurusan dengan hukum karena menembak ibu muda pakai anak panah, yang ditembakkan pakai ketapel.
Remaja itu berinisial AN, ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (9/8/2022). AN ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Akibat terkena anak panah di kaki kirinya, ibu muda tersebut harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bahteramas Kota Kendari. Korban terkena anak panah di kaki kirinya, saat hendak pulang ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
"Pelaku kami tangkap, usai menerima laporan dari korban," tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Saat ditangkap polisi, AN juga membawa sejumlah barang bukti, berupa ketapel dan anak panah yang terbuat dari besi tajam. Di hadapan petugas, pelaku mengaku melakukan penembakan anak panah hanya karena iseng saja.
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah menjadi korban teror penembakan anak panah beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto