get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Rekam Anak Gadisnya Disetubuhi Pacar, Ketahuan Hamil Minta Aborsi

Bu Guru TK Hamil Minta Dinikahi, Mandor Bangunan Mendadak Kalap Berakhir Pembunuhan

Minggu, 14 Agustus 2022 | 17:42 WIB
header img
Ilustrasi, Bu Guru TK Hamil Minta Dinikahi, Mandor Bangunan Mendadak Kalap Berakhir Pembunuhan (Foto: iNews.id)

MATARAM – Bu guru TK hamil minta dinikahi membuat mandor bangunan mendadak kalap di Lombok Barat. Bu guru cantik itu sempat cekcok dengan pelaku yang berujung pada penganiayaan dan pembunuhan sadis.

Teka-teki pembunuhan guru TK di Lombok Barat akhirnya terungkap. Korban Haerani ternyata dihabisi secara sadis oleh kekasihnya inisial S, seorang mandor bangunan di depan rumahnya di BTN Citra Persada Medas, Gunungsari. 

Kapolesta Mataram Kompol Mustofa menjelaskan, kasus tewasnya Haerani karena motif asmara. Peristiwa pembunuhan tersebut diakui tersangka dilakukan karena dirinya panik. Korban mengaku hamil dan minta dinikahi.

Perempuan muda tersebut dinyatakan tewas karena dibunuh secara sadis oleh S, seorang mandor bangunan yang bekerja di depan rumah Haerani di BTN Citra Persada Medas Blok S Nomor 5, Gunungsari.

Tersangka S sendiri merupakan kekasih Haerani yang mengaku duda dan baru sebulan dikenalnya. Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka karena panik lantaran korban mengaku hamil dan minta dinikahi.

Sebelum peristiwa pembunuhan, tersangka terlibat cekcok dengan korban karena tersangka menolak bertanggung jawab. Hingga korban menggigit tangan tersangka dan dibalas pukulan ke arah wajah sebanyak tiga kali. Lalu, kepala korban dibenturkan ke dinding serta mulut korban dibekap menggunakan kain.

Tersangka S sebelumnya sempat kabur untuk menghilangkan jejak. Namun, berhasil ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram di rumah tempat persumbunyiannya di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, HP dan pakaian dalam milik korban. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut