SURABAYA – Ibu muda disetubuhi pria mabuk di kamar kos Surabaya Jawa Timur. Korban todur pulas sendiri di kamar karena suami sibuk jualan nasi bebek di Tambakrejo, Surabaya.
Pelaku adalah pria berinisial IS (43), warga Simomulyo. Dia ditangkap polisi karena diduga memperkosa tetangga kosnya RF (27), yang sedang tidur pulas. IS mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu akibat mabuk minuman keras (miras).
Kasus kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 02.00 WIB di kamar kos korban. Ketika tidur, RF lupa mengunci pintu kamar kos meski sudah ditutup. Pelaku akhirnya dengan leluasa masuk ke kamar kos.
Kasus kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 02.00 WIB di kamar kos korban. Ketika tidur, RF lupa mengunci pintu kamar kos meski sudah ditutup. Pelaku akhirnya dengan leluasa masuk ke kamar kos.
Awalnya, ibu muda itu mengira pelaku adalah suaminya yang baru pulang berjualan. Sebelum melakukan hubungan badan, pelaku matikan lampu kamar agar korban tidak mengetahui kedatangannya.
Harapannya, korban mengira pelaku adalah suaminya. Korban pun sempat tidak melawan ketika pelaku melampiaskan nafsunya. RF baru sadar bahwa pelaku bukan suaminya saat mengetahui bahwa pelaku berambut pendek. Sedangkan, suaminya berambut panjang.
"Ketika sadar, korban akhirnya melawan dan berteriak minta tolong," kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi, Rabu (21/9/2022).
Agar teriakan korban tidak terdengar, pelaku membekap mulut RF menggunakan tangannya. Namun, upaya pelaku sia-sia lantaran tetangga kos korban sudah mendengar teriakan itu. Kemudian, mereka mendatangi kos korban.
Merasa aksinya gagal, pelaku lantas melarikan diri. Keesokan harinya, Kamis (15/9/2022), RF melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, polisi mendapati pelaku sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran Surabaya. Seketika itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran.
"Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan pelaku," ujar Soeryadi.
Berdasarkan pengakuan IS, aksi tersebut baru sekali dilakukan.
Alasannya, dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras. Akibat perbuatanya itu, IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
"Pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," kata Soeryadi.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto