JAMBI, iNewsJoglosemar.id – Ritual sadis pembunuh berdarah dingin di Kota Jambi. Pembunuh jilati darah korban agar tak dihantui. Selain itu, usai melakukan pelaku pembunuhan sadis dengan cara membacok, darah korban diusapkan ke kepalanya.
Pelaku bernama Petrus Kansius Geli (31) warga Desa Kezewea, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngadah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan, korban bernama Renaldi Saputra (21), warga Jalan Singosari, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Iya, kita sudah konfirmasi dengan tersangka kenapa melakukan itu? Tujuan pelaku menjilatnya itu agar tidak dihantui (korban) setelah pembacokan yang menewaskan korban itu," ungkap Kapolsek Kotabaru Kompol Pamenan, Senin (10/4/2024).
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan ritual demikian dengan tujuan agar tidak dihantui oleh korban. Meski menjijikkan, namun pelaku menjilati darah korban yang tewas bersimbah darah di Simpang Lampu Merah Paal X, Kota Jambi.
Peristiwa itu bermula dari cekcok di antara pelaku dan korban. Seketika, tersangka mengambil sebilah parang panjang di mobil truk yang dibawanya. Tanpa basa basi lagi, tersangka mengayunkan senjatanya ke korban.
Setidaknya, tiga bacokan bersarang di tubuh korban hingga bersimbah darah terkapar di tepi jalan. Ironisnya, usai melakukan penganiayaan tersebut, tersangka dengan tenangnya mendekati tubuh korban yang berlumuran darah.
Kemudian, tersangka mengusap darah di bagian kepala korban menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya, tanpa rasa jijik darah yang ada di tangannya dijilati sebagai bentuk ritual agar tak dihantui arwah korban.
Sekadar diketahui, tersangka yang merupakan sopir kopra nekat membacok seorang pria hingga tewas bersimbah darah di pinggir trotoar di kawasan Simpang IV Lampu Merah, Paal X, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat (10/3/2023).
Belum diketahui pasti pemicu keributan tersebut. Pelaku kesal hingga mengambil sebilah parang yang berada di mobilnya untuk membacok korban hingga tewas. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Kotabaru untuk proses hukum berikutnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto