SLEMAN, iNewsJoglosemar.id - Briptu MK yang tembak Aldi ternyata sedang jalani hukuman pelanggaran etik. Dia ditetapkan sebagai tersang tersangka atas kasus penembakan Aldi Apriyanto (19) warga Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo Gunungkidul.
Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto, mengatakan, Briptu MK pernah melakukan pelanggaran kode etik. Dia bertugas di Girisubo dalam rangka menjalani proses demosi. Briptu MK ditugaskan Girisubo Gunungkidul dalam rangka demosi karena pelanggaran etik.
"Saat ini Briptu MK tengah menjalani hukuman demosi di Polsek Girisubo," ujar Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam.
Diketahui sebelumnya Aldi menjadi korban penembakan saat pentas musik dangdut dalam rangka bersih Telaga, Minggu (14/5/2023) malam. Hariyanto mengungkapkan saat peristiwa itu Briptu MK bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo.
Sebelum dipindahkan dalam rangka hukuman demosi itu, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Terkait pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Briptu MK, Hariyanto enggan menjelaskan lebih detail.
Namun dia memastikan saat ini tersangka tengah menjalani hukuman demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir sampai 5 September 2026.
"Jadi belum setahun di Girisubo, dia melakukan pelanggaran. Makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu. Ya yang jelas ada pelanggaran. Pelanggaran kode etik, ya udah pokoknya sudah menjalani, sekarang ada masalah lagi, kan gitu aja," tegasnya.
Saat ini tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan secara marathon oleh Polda DIY. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam untuk pelanggaran displin dan kode etik, sementara untuk proses penanganan pidana ditangani Ditreskrimum.
"MK itu adalah Muhammad Kharisma Anugerah. Da kelahiran tahun 1995 kalau 1995 berarti sekarang 28 tahun," kata dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto