get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Hubungan Intim usai Keluar Penjara, Apes Suami Ditolak Istri

Masih Pacaran Asyik Hubungan Suami Istri, Putus Cinta Ancam Sebar Rekaman Video

Minggu, 28 Mei 2023 | 08:55 WIB
header img
Masih Pacaran Asyik Hubungan Suami Istri, Putus Cinta Ancam Sebar Rekaman Video (Foto: Ade Sata)

PALANGKA RAYA, iNewsJoglosemar.idMasih pacaran asyik hubungan suami istri, mantan sepasang kekasih justru bertikai. Giliran putus cinta ancam sebar rekaman video hubungan intim saat keduanya masih dimabuk cinta.

Mantan sepasang kekasih itu adalah pemuda berinisial MK (25) dan perempuan SA (22) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). MK meneror mantan pacar dengan mengirim foto adegan intim mereka saat masih pacaran asyik hubungan suami istri.

"Jadi pada waktu masih pacaran mereka melakukan hubungan suami istri kemudian divideokan," kata ketua tim virtual police Bid Humas Polda Kalteng, Ipda Syamsudin, Sabtu (27/5/2023).

Video tersebut disimpan oleh MK. Ketika SA memutuskan untuk menyudahi hubungan percintaan, MK tak terima hingga menyusun skenario untuk meneror mantan pacarnya itu. Dia berniat memanfaatkan rekaman video saat masih pacaran asyik hubungan suami istri. 

Teror Rekaman Video

Dia lantas mengirim screeshoot rekaman video hubungan suami istri ke handphone korban dengan nomor lain. Tak lupa, dia juga mengaku sebagai orang lain saat mengirim rekaman video saat masih pacaran asyik hubungan suami istri dengan mantan pacarnya itu. 

"Dia mengirim screenshoot video itu pakai nama lain dan nomor baru," ujarnya.

MK juga meminta uang Rp500.000 dengan alasan untuk menghapus foto tersebut. Bahkan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika permintaan tak dituruti.

Namun niat MK tak terlaksana. Setelah SA menceritakan semua yang dialami, polisi memanggil MK untuk dimintai keterangan. MK mengaku sebagai orang yang mengirim screenshoot video tersebut ke handphone SA dengan mengaku sebagai orang lain.

"Motifnya adalah agar pacarnya mau kembali lagi," kata Syamsudin.

Polisi tak melanjutkan kasus ini ke proses hukum setelah melakukan mediasi antara SA dan MK. SA bersedia memaafkan MK dengan syarat tak mengulangi hal yang sama dan mengembalikan uang Rp500.00 yang diberikan sebelumnya.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut