PALEMBANG, iNewsJoglosemar.id – PSK online berkomplot kawanan pemeras untuk memperdaya korban di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini driver ojol jadi korban penganiayaan serta gagal hubungan intim.
Nasib apes menimpa salah satu driver ojek online (ojol) yang ingin bersenang-senang dengan PSK online di sebuah penginapan berubah jadi korban penganiayaan dan pemerasan. Dia diduga dianiaya oleh teman perempuan yang disewanya melalui aplikasi Michat.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di sebuah penginapan di Jalan Dahlia, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Korban berhasil kabur dan langsung melaporkan ke Mapolsek Sukarami Palembang.
Bahkan, aksi penganiayaan tersebut terekam oleh kamera CCTV penginapan. Dari rekaman CCTV, terlihat detik-detik korban berusaha kabur dari para pelaku. Para pelaku, yang berjumlah lima orang, terus mengadang korban sambil memberikan pukulan.
Pelaku Mengaku Pacar
Salah satu pelaku bahkan terlihat membawa kayu besar dan mengancam akan memukul korban. Sementara satu pelaku lainnya terlihat membawa BBM eceran dan mengancam akan membakar korban. Hanya dalam beberapa jam, kelima pelaku berhasil diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku sengaja memancing korban menggunakan wanita melalui aplikasi Michat dengan bantuan dua pelaku operator," kata Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra, Kamis (6/7/2023).
Ikang Ade menambahkan, penganiayaan ini terjadi karena korban akan bertemu dengan wanita yang dipesannya melalui online. Kelima pelaku menggerebek korban di penginapan, dan salah satu pelaku yang mengaku sebagai pacarnya langsung memukul korban.
"Ternyata itu semua hanya modus dari para pelaku. Para pelaku berusaha meminta uang damai sebesar Rp5 juta. Korban yang keberatan akhirnya dikeroyok oleh para pelaku," katanya.
Berbekal laporan korban, kata Kapolsek, kelima pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Mapolsek Sukarami Palembang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah kayu balok, sandal, ponsel, serta senjata tajam.
"Para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukarami Palembang. Mereka terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto