get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Indonesia Power UBP Semarang Raih Subroto Award 2024, Komitmen Keselamatan Ketenagalistrikan

Film Porno Selebgram Rumah Produksi di Jakarta, Pemeran 12 Perempuan 5 Pria

Selasa, 12 September 2023 | 15:49 WIB
header img
Film Porno Selebgram Rumah Produksi di Jakarta, Pemeran 12 Perempuan 5 Pria (Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsJoglosemar.idFilm porno selebgram garapan rumah produksi di Jakarta Selatan menggegerkan masyarakat. Tercatat ada 12 pemeran perempuan, sedangkan pemeran laki-laki ada lima orang. 

"Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran perempuan di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9/2023). 

Sebanyak 12 perempuan yang menjadi pemeran dalam film porno di antaranya berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Sementara lima pria yang menjadi pemeran berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA. 

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tersangka inisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Peran tersangka I sebagai sutradara, admin, pemilik dan menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.

Tersangka JAAS bertugas sebagai kameramen atau mengambil gambar produksi film porno. Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, dan tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. 

“Barang bukti 1 set alat syuting yang terdiri atas kamera, tripod, lensa, speaker, 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer dan 2 buah TV,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut