MALAKA, iNewsJoglosemar.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan seorang mahasiswa asal Kupang berinisial GT. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, setelah adanya laporan dari korban dan saksi.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, melalui Kasat Reskrim Iptu Toni A. Abraham, menyatakan bahwa tersangka GT (26) merupakan mahasiswa semester 14 di salah satu perguruan tinggi di Kupang.
"Kemarin kita ada gelar pers rilis untuk tersangka penyebar video asusila," ujar Iptu Toni, Sabtu (20/7/2024) sore.
Penangkapan GT menunjukkan komitmen Polres Malaka dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang menyangkut pornografi.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa video tersebut pertama kali direkam pada Desember 2022 di kamar kos GT di Kota Kupang. Tersangka mengajak korban, Bunga (nama samaran), ke kamar kosnya dan secara diam-diam merekam hubungan badan mereka menggunakan kamera laptop.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto