get app
inews
Aa Read Next : Zurich Lanjutkan Program Kewirausahaan, Sasar Lebih dari 3.700 Siswa di 14 Kota

Mahasiswa Kupang Gunakan Kamera Laptop untuk Rekam Video Syur

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:00 WIB
header img
Mahasiswa Kupang Gunakan Kamera Laptop untuk Rekam Video Syur (Ist)

MALAKA, iNewsJoglosemar.id - Kasus penyebaran video syur yang berhasil diungkap oleh Polres Malaka, NTT, mengungkap modus operandi tersangka GT, seorang mahasiswa semester 14 di Kupang. Penyelidikan mengungkap bahwa sekitar Desember 2022, GT mengajak korban, Bunga (nama samaran), ke kamar kosnya di Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Toni A. Abraham, mengatakan, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan dan secara diam-diam merekamnya dengan kamera laptop. GT diduga telah merencanakan tindakan tersebut dengan matang dan memiliki niat jahat sejak awal.

Tidak hanya itu, GT dan Bunga juga pernah melakukan video call tanpa busana. Dalam kesempatan tersebut, GT kembali melakukan tindakan tidak terpuji dengan merekam layar video call mereka secara diam-diam.

Rekaman ini kemudian digunakan GT untuk mengancam dan menyebarkan video tersebut saat hubungan asmara mereka berakhir. Puncak dari tindakan GT terjadi pada 28 Februari 2024, sekitar pukul 18.49 WITA. GT menggunakan nomor WhatsApp-nya untuk mengirimkan tangkapan layar dari video call tersebut ke akun WhatsApp seorang saksi berinisial MF.

Tidak berhenti di situ, pada 4 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, GT kembali mengirimkan video hubungan badan antara dirinya dengan Bunga ke WhatsApp saksi berinisial IC. Korban dan saksi menerima pesan tersebut di Betun, Malaka, NTT.

Motif penyebaran video syur ini terungkap sebagai bentuk balas dendam GT karena tidak terima dan emosi lantaran Bunga memutuskan hubungan asmara dengannya. Modus operandi GT adalah menyebarkan video syur tersebut karena marah setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa komputer dan handphone yang berisi video porno milik pelaku. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terkait kasus ini.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut