MALAKA, iNewsJoglosemar.id - Tersangka GT, mahasiswa Kupang yang ditangkap oleh Polres Malaka, NTT, atas kasus penyebaran video syur, menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu, GT juga dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Toni A. Abraham, menjelaskan bahwa tindakan GT yang menyebarkan video syur ini merupakan pelanggaran berat yang memiliki dampak hukum serius. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan dan secara diam-diam merekamnya dengan kamera laptop. GT diduga telah merencanakan tindakan tersebut dengan matang dan memiliki niat jahat sejak awal.
Tidak hanya itu, GT dan Bunga juga pernah melakukan video call tanpa busana. Dalam kesempatan tersebut, GT kembali melakukan tindakan tidak terpuji dengan merekam layar video call mereka secara diam-diam.
Rekaman ini kemudian digunakan GT untuk mengancam dan menyebarkan video tersebut saat hubungan asmara mereka berakhir. Puncak dari tindakan GT terjadi pada 28 Februari 2024, sekitar pukul 18.49 WITA. GT menggunakan nomor WhatsApp-nya untuk mengirimkan tangkapan layar dari video call tersebut ke akun WhatsApp seorang saksi berinisial MF.
Tidak berhenti di situ, pada 4 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, GT kembali mengirimkan video hubungan badan antara dirinya dengan Bunga ke WhatsApp saksi berinisial IC. Korban dan saksi menerima pesan tersebut di Betun, Malaka, NTT.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto