PATI, iNewsJoglosemar.id - Polisi telah menangkap dua tersangka dewasa dan lima remaja terkait kasus duel maut yang menewaskan seorang siswa kelas X SMA di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Insiden ini diduga dilakukan untuk menguji mental anggota baru kelompok remaja.
Kasus duel berujung maut kembali terjadi di Pati, kali ini melibatkan dua kelompok remaja, MTG dan Slow. Duel tersebut berlangsung di area persawahan jalan Desa Gambiran–Puri Minggu 28 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi menerima laporan adanya korban luka kritis yang dirawat di RS Mitra Bangsa. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui terluka akibat duel dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam. Korban berinisial MS terkena senjata di bagian kepala dan meninggal dunia pada Senin 29 Juli 2024, siang.
"Hal tersebut dilakukan untuk menguji mental anggota baru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfian Armin, Rabu (31/7/2024).
Dalam upaya penegakan hukum, polisi berhasil menangkap dua tersangka dewasa dan lima remaja yang terlibat dalam duel maut tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, motor, dan handphone juga disita.
Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilakukan. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan dan menjaga pergaulan remaja agar tidak terjebak dalam tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto