SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Bawaslu Kota Semarang terus memperkuat langkah pencegahan pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024, khususnya terkait netralitas Aparatur Pemerintah dan politik uang. Bawaslu bertanggung jawab tidak hanya dalam pengawasan dan penindakan, tetapi juga dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menegaskan pentingnya menyusun Peta Kerawanan Pemilihan 2024 sebagai instrumen untuk mendeteksi potensi pelanggaran. Peta tersebut dibuat berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu 2024, hasil pengawasan Pemilu sebelumnya, serta informasi dari pengawas di 16 kecamatan di Kota Semarang.
“Langkah ini penting untuk memetakan risiko yang akan dihadapi agar tindakan pencegahan bisa lebih efektif,” kata Arief.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, dua potensi pelanggaran tertinggi di Kota Semarang adalah netralitas Aparatur Pemerintah (ASN, TNI, dan Polri) serta politik uang. Kedua isu ini berada pada kategori kerawanan tinggi.
Pelanggaran netralitas sering kali terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Sementara politik uang dipicu oleh kurangnya edukasi masyarakat tentang dampak buruknya.
Bawaslu Kota Semarang juga mencatat adanya satu rekomendasi yang dikeluarkan terkait pelanggaran netralitas ASN selama proses Pemilu 2024. Di samping itu, Arief mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani enam kasus dugaan politik uang.
“Langkah kami dalam pencegahan pelanggaran terus diperkuat melalui berbagai program pengawasan partisipatif,” tambahnya.
Untuk memaksimalkan pencegahan politik uang, Bawaslu Kota Semarang telah membentuk Kelurahan Anti Politik Uang di 170 kelurahan. Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam mencegah politik uang di lingkungan mereka.
“Dengan adanya Kelurahan Anti Politik Uang, kami harap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik-praktik tersebut,” ujar Arief.
Selain itu, Bawaslu juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya politik uang serta ancaman pidana yang mungkin mereka hadapi jika terlibat dalam praktik tersebut. Melalui berbagai upaya ini, Bawaslu berharap dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran selama tahapan Pemilihan 2024 berlangsung.
Dengan adanya Peta Kerawanan Pemilihan ini, Bawaslu Kota Semarang berharap semua stakeholder dapat lebih siap dan waspada dalam menghadapi potensi pelanggaran. Arief menegaskan bahwa pencegahan yang tepat waktu dan efektif akan sangat menentukan kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Semarang.
Editor : Enih Nurhaeni