get app
inews
Aa Text
Read Next : FOTO: Menembus Ombak Pantai Tirang, Kolaborasi Hijau Lawan Abrasi

Dugaan Kasus TPPU Bisnis Sembako di Kebumen Makin Terkuak, Pelaku Akui Aliran Dana

Minggu, 22 September 2024 | 09:09 WIB
header img
Dugaan Kasus TPPU Bisnis Sembako di Kebumen Makin Terkuak, Pelaku Akui Aliran Dana (Ilustrasi/Ist)

KEBUMEN, iNewsJoglosemar.id - Kasus penipuan berkedok bisnis jual beli sembako di Kebumen dengan transaksi senilai lebih dari Rp2 miliar mulai menemui titik terang. Pelaku utama telah mengakui adanya aliran dana yang diteruskan kepada rekan lainnya, seorang pedagang sayur di Pasar Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah.

Korban dalam kasus ini, Jamaludin, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2,36 miliar. Menurut kuasa hukumnya, Zakaria Nuriman Wanda, penipuan dan penggelapan tersebut pertama kali terjadi pada Juli 2023, dan kasus ini dilaporkan ke Polres Kebumen pada Maret 2024 setelah bisnis yang awalnya berjalan lancar mulai menunjukkan kejanggalan.

Zakaria menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk bukti pembayaran dan rekening koran bank. Pelaku, Putri, sudah mengakui bahwa dana hasil penipuan mengalir ke Murgiyati melalui rekening Aji Setiawan dan Sri Suryani.

“Putri mengakui kepada korban dan penyidik bahwa uang tersebut mengalir ke Murgiyati, pedagang sayur di Pasar Petanahan," jelas Zakaria pada Sabtu (21/9/2024).

Meski sudah beberapa kali diperiksa oleh polisi, Murgiyati masih menyangkal keterlibatannya dalam kasus ini. Namun, berdasarkan bukti, uang dari Putri mengalir ke Murgiyati melalui dua rekening tersebut.

Dalam pertemuan terbaru pada 16 September 2024, yang mempertemukan korban Jamaludin, terlapor Putri, dan Murgiyati di depan penyidik Satreskrim Polres Kebumen, belum ditemukan kesepakatan. Zakaria menegaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki pihak Murgiyati tidak konsisten dan tidak valid.

Kuasa hukum korban juga berencana untuk menghadirkan saksi ahli auditor guna menjelaskan aliran dana tersebut dan memperkuat bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, kuasa hukum Putri, Kartiko Nur Rakhmanto, mengakui bahwa kliennya menerima uang dari Jamaludin, namun ia mengklaim bahwa Putri hanya korban pemerasan dari Murgiyati. Kartiko juga mendukung adanya audit independen untuk memperjelas kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak namun belum menemukan titik temu. Penyidik masih melanjutkan penyelidikan kasus ini.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut