get app
inews
Aa Read Next : Zurich Lanjutkan Program Kewirausahaan, Sasar Lebih dari 3.700 Siswa di 14 Kota

Wartawan Bukan Kreak, PWI Kecam Aksi Ajudan Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana

Jum'at, 27 September 2024 | 08:56 WIB
header img
Wartawan Bukan Kreak, PWI Kecam Aksi Ajudan Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana (Freepik)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, terhadap seorang wartawan media online nasional di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma.

“Kami mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh,” ujar Zainal Abidin Petir yang juga Ketua LBH PETIR, Jumat (27/9/2024).

Akibat dari insiden tersebut, Wisnu yang memiliki cedera pada kaki kirinya, mengalami kesakitan dan jalannya menjadi pincang. “Akibatnya, kaki sebelah kiri yang memang dia cedera karena sudah dipen, mengalami kesakitan dan pincang jalannya. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” tambah Petir.

Petir menambahkan bahwa tindakan ajudan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Siapa pun yang menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, diancam dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Ajudan tidak hanya menghalangi tapi malah mencelakakan korban," tegasnya.

Wartawan Bukan Kreak

Zainal Petir juga menegaskan bahwa profesi wartawan bukanlah ancaman yang memerlukan pengamanan ekstra saat berhadapan dengan pejabat. Ia meminta agar kepala daerah tidak memberlakukan pengamanan yang berlebihan terhadap wartawan.

“Wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over pengamanannya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang-orang berkompeten,” tandasnya.

Petir menyatakan siap mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah. "Demi menjaga kehormatan wartawan, saya setuju pelaku harus dilaporkan ke polisi. Kalaupun ajudan itu dari anggota, tetap saja bisa diproses kok. Tidak ada yang kebal hukum," ujarnya tegas.

Kejadian yang merendahkan dunia pers di Jawa Tengah ini berawal ketika Wisnu tengah melakukan wawancara doorstop kepada Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana. Wartawan tersebut menanyakan beberapa isu, termasuk tentang salaman viral antara Nana dan Andika Perkasa serta kasus perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro.

“Saya lagi nanya terkait viralnya salaman Nana dengan Andika Perkasa dan kasus perundungan PPDS Undip. Terus tiba-tiba kaki kiri saya ditarik, saya sampai jatuh,” ungkap Wisnu.

Usai peristiwa tersebut, Wisnu langsung melayangkan protes lantaran ditarik kakinya di sela doorstop. Padahal, pertanyaan terkait PPDS Undip belum mendapat jawaban dari Nana.

Nana juga sempat meminta maaf kepada Wisnu usai menyaksikan peristiwa tak mengenakkan yang terjadi di hadapannya.  Ia bersalaman dengan Wisnu sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut