get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamina Patra Niaga Tegas Berantas SPBU Curang di Yogyakarta

DKT Linguistik Forensik: Peran Ahli Bahasa dalam Penyelesaian Kasus Hukum

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 20:58 WIB
header img
DKT Linguistik Forensik: Peran Ahli Bahasa dalam Penyelesaian Kasus Hukum (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kelompok Kerja dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan dan Bahasa Hukum, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema "Linguistik Forensik dalam Penyelesaian Masalah Hukum" di Hotel Ibis Style Simpanglima Semarang pada Rabu—Kamis, 9—10 Oktober 2024. Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni R. Dian Dia-an Muniroh, Ph.D., dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Dr. Muhammad Badrus Siroj, M.Pd., dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes). Acara ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Jawa Tengah, pegawai Balai Bahasa, anggota Ikatan Duta Bahasa, serta pegiat bahasa.

Dalam sambutan pembukaannya, Dr. Syarifuddin, M.Hum., Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, menekankan pentingnya penguasaan linguistik forensik, terutama bagi ahli bahasa. “Linguistik forensik sebagai cabang makrolinguistik yang mempelajari hubungan bahasa dengan unsur eksternal bahasa merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian kasus hukum,” ujarnya pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kegiatan diskusi ini dibagi menjadi dua sesi, masing-masing dipandu oleh narasumber berbeda. Pada sesi pertama, R. Dian Dia-an Muniroh menjelaskan konsep linguistik forensik dan peran penting ahli bahasa dalam menangani kasus hukum di pengadilan. “Kita harus berhati-hati dalam menganalisis sebuah bukti bahasa karena hasil analisis tersebut berhubungan dengan nasib seseorang. Ada kasus di mana terdakwa dibebaskan karena hasil analisis ahli bahasa, dan ada juga yang sebaliknya,” jelas Dian.

Dia juga membahas contoh-contoh kasus bahasa dalam ranah hukum, seperti ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Menurutnya, ahli bahasa harus menilai makna tuturan (lokusi) dan maksud (ilokusi) untuk menentukan apakah suatu pernyataan tergolong ujaran kebencian.

Pada sesi kedua, Dr. Muhammad Badrus Siroj berbagi pengalaman sebagai ahli bahasa yang sering dimintai keterangan di pengadilan. Ia menekankan pentingnya memahami pengisian Berita Acara Keterangan (BAK) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses hukum. “Ahli bahasa harus memahami dengan baik bagaimana pengisian BAK dan BAP dalam sebuah kasus agar bisa memberikan keterangan yang akurat,” ujarnya.

Badrus juga berbagi pengalaman penanganan berbagai kasus hukum yang melibatkan bahasa dan mengadakan simulasi penanganan masalah hukum di pengadilan dengan peran ahli bahasa. Dalam simulasi tersebut, para peserta berkesempatan mempraktikkan peran mereka sebagai ahli dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan bahasa.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut