get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersihkan Semarang Utara dari Perjudian, Polisi Razia Sehari Tiga Kali

Polda Jateng Bongkar Praktik Judi Online di Warnet Kendal

Jum'at, 08 November 2024 | 20:13 WIB
header img
Polda Jateng Bongkar Praktik Judi Online di Warnet Kendal (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jateng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online di Jawa Tengah dengan mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (3/11/2024).

Penggerebekan dilakukan di tiga warnet, yaitu Warnet F, Warnet M, dan Warnet G, yang terbukti menyediakan fasilitas untuk memudahkan pengguna mengakses situs judi online yang telah diblokir pemerintah. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang, yaitu pemilik dan teknisi di ketiga warnet tersebut, berinisial W, R, dan S.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku cukup canggih dengan memanfaatkan perangkat lunak VPN (Virtual Private Network). “Para pelaku menginstal VPN pada jaringan warnet mereka, sehingga pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang telah diblokir, termasuk situs judi online,” ungkap Kombes Himawan di Mapolda Jateng, Jumat (8/11/2024) pagi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti komputer, monitor, modem, router, dan berbagai perangkat jaringan dari ketiga warnet. Pengungkapan ini menambah catatan keberhasilan Polda Jateng dalam menjaga keamanan ruang digital dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyimpang di dunia maya, khususnya terkait konten terlarang seperti perjudian online," tegas Kombes Himawan. Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat dan pengelola warnet agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merusak moral dan masa depan, khususnya generasi muda. “Judi online bukan sekedar permainan, melainkan kejahatan yang bisa menghancurkan masa depan. Kami harap masyarakat semakin sadar akan bahaya ini dan melaporkan aktivitas serupa kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Artanto.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut