get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Jateng Warning Anggota: Jangan Main-main Judi Online!

Perampok Toko Emas dengan Airsoft Gun Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Desember 2024 | 16:06 WIB
header img
Perampok Toko Emas dengan Airsoft Gun Ditangkap Polisi (Ist)

BANYUMAS, iNewsJoglosemar.id - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di toko emas Rejeki, kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial SYS (37), warga Kecamatan Patikraja, yang berhasil ditangkap di sebuah kost di Jalan Wiyung Indah, Surabaya, Jawa Timur.  

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu pada Selasa (24/12/2024), Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi kejadian dan proses penangkapan pelaku. Ia menyatakan bahwa pelaku SYS menggunakan modus berpura-pura membeli emas sebelum melancarkan aksinya.  

Kejadian tersebut bermula pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, ketika SYS mendatangi toko emas Rejeki. Pelaku meminta pelayan toko untuk menunjukkan beberapa kalung emas. Saat dilayani oleh saksi Riftia dan Miftaningsih, pelaku mengancam menggunakan airsoft gun seraya berteriak, "Ambilin kalau tidak saya tembak!"  

Dua saksi yang berada di lokasi segera melarikan diri, sementara pelaku melepaskan tembakan menggunakan airsoft gun ke arah salah satu saksi. Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai korban. SYS kemudian mengambil kalung emas dari etalase kaca toko dan melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki KLX.  

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 26 buah kalung emas dengan berat sekitar 279,720 gram, yang nilainya ditaksir mencapai Rp153.846.000," jelas Kapolresta Banyumas.  

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 15 kalung emas dengan berat total 171,4 gram, sebuah airsoft gun, sepeda motor Kawasaki KLX, helm, pakaian, dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku SYS kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.  

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut