Tangis Pilu Pecah saat Sidang Polisi Pembunuh Bayi, Ibu Korban: Kamu Bunuh Anakku Tak Berdosa

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Suasana haru dan tegang mewarnai Ruang Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Polda Jateng yang didakwa membunuh bayinya sendiri, menjalani sidang kode etik perdananya.
Dengan tangan terborgol dan dikawal ketat provost, Brigadir Ade tampak mengenakan rompi hijau tahanan dan helm putih bertuliskan "patsus" (penempatan khusus) saat digelandang memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.32 WIB.
Sebelum berhadapan dengan Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diwarnai teriakan histeris dari ibu korban, NJP (24), dan neneknya. "Pembunuh! Kamu pembunuh! Tidak punya hati nurani. Kamu bunuh anak tidak berdosa!" teriak keduanya dengan nada penuh duka dan amarah.
Brigadir Ade terlihat memejamkan mata selama beberapa detik, seolah merespons teriakan pilu tersebut. Namun, ia tak mengucapkan sepatah kata pun.
Saat memasuki ruang sidang, identitasnya diperiksa, dan helm serta rompinya dilepas. Brigadir Ade kemudian duduk di kursi pesakitan. Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co, yang terdiri dari M. Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman, dan Agung Prasetya, juga hadir di dalam ruangan.
Para wartawan yang meliput jalannya sidang hanya diperkenankan masuk selama lima menit untuk mengambil gambar dan video, sebelum kemudian diminta meninggalkan ruang sidang.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan. "Betul, hari ini Kamis Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik," ujarnya.
Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan oleh Brigadir Ade Kurniawan ini ditangani oleh Polda Jateng setelah dilaporkan oleh ibu korban pada awal Maret 2025. Aspek internal kasus ini ditangani oleh Bidang Propam Polda Jateng, sementara proses pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Dalam kasus pidananya, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, Ade ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Polda Jateng.
Sidang kode etik ini sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan. Awalnya dijadwalkan pada Selasa (18/3/2025), kemudian diundur ke Selasa (8/4/2025), namun kembali ditunda. "Informasi yang saya terima, jadwal sidang Kamis (hari ini), jadi pada saat Selasa masih WFA (Work from Anywhere), Rabu masuk dinas kantor secara keseluruhan dan Kamis ini proses sidang," jelas Kombes Artanto mengenai alasan penundaan sebelumnya."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta