get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis Muda 2 Kali Dicabuli Ayah Tiri, Terbongkar saat Korban Cerita Kakak Ipar

Gagal Dirudapaksa, Gadis Muda 17 Tahun Lompat dari Lantai 2 Kontrakan

Rabu, 23 April 2025 | 21:57 WIB
header img
Gagal Dirudapaksa, Gadis Muda 17 Tahun Lompat dari Lantai 2 Kontrakan (Foto: Antara).

BANDARLAMPUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Upaya nekat seorang remaja perempuan berinisial S (17) di Bandarlampung menyelamatkan diri dari percobaan rudapaksa menggemparkan warga Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur. Korban nekat melompat dari lantai dua sebuah rumah kontrakan pada Minggu malam, 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku percobaan rudapaksa diketahui berinisial MRS (24), pria asal Sukabumi, yang baru dikenalnya sekitar satu bulan sebelumnya.

Menurut Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota pascakejadian. Namun, polisi berhasil menangkap MRS di kediamannya pada Rabu, 16 April 2025.

“Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kurmen, Rabu (23/4/2025).

Modus Ajak Ambil Barang, Berujung Percobaan Rudapaksa

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan dalih mengambil barang yang tertinggal. Namun sesampainya di dalam kamar, MRS justru mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban yang menolak permintaan itu langsung memberontak. Pelaku kemudian mendorong korban ke atas tempat tidur, memukul, dan bahkan mencekik leher korban.

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai dua kontrakan yang tingginya sekitar lima meter,” ungkap Kurmen.

Korban Luka-Luka, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat insiden tersebut, korban mengalami memar di kaki karena jatuh dari ketinggian, serta luka lecet dan memar di leher akibat cekikan pelaku. Beruntung korban berhasil selamat dan melaporkan kejadian itu.

Polisi pun segera bertindak dan memburu pelaku yang sempat kabur ke luar kota. Penangkapan dilakukan setelah pelaku kembali ke rumahnya di Sukabumi.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MRS dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kurmen.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan menyeluruh. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut