get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis Muda 2 Kali Dicabuli Ayah Tiri, Terbongkar saat Korban Cerita Kakak Ipar

Kronologi Gadis Muda Nyaris Dirudapaksa Teman Pria, Selamat usai Lompat dari Lantai 2

Rabu, 23 April 2025 | 22:00 WIB
header img
Kronologi Gadis Muda Nyaris Dirudapaksa Teman Pria, Selamat usai Lompat dari Lantai 2 (Foto:Dok MNC Media)

BANDARLAMPUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Seorang gadis muda berinisial S (17) di Bandarlampung nekat melompat dari lantai dua sebuah rumah kontrakan demi menyelamatkan diri dari percobaan rudapaksa oleh teman prianya yang baru dikenalnya satu bulan terakhir.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyampaikan bahwa pelaku berinisial MRS (24), warga Sukabumi, sempat melarikan diri usai kejadian. Namun pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya pada Rabu, 16 April 2025.

“Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota, namun berhasil kami amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kurmen dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Menurut penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban ke kontrakan miliknya dengan dalih mengambil barang yang tertinggal. Namun sesampainya di dalam kamar, MRS menunjukkan gelagat tidak wajar.

Pelaku mulai membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh korban. Korban berusaha melawan dan menolak ajakan pelaku, tetapi situasi kian memburuk.

“Korban menolak dan berusaha melawan, lalu pelaku mendorong korban ke tempat tidur, kemudian memukul serta mencekik leher korban,” jelas Kurmen.

Dalam kondisi terdesak dan terancam, korban mencoba mencari celah untuk melarikan diri. Saat pelaku tengah membuka bajunya, korban berhasil melepaskan diri dan berlari menuju jendela lantai dua.

Tanpa berpikir panjang, S meloncat dari jendela tersebut yang diperkirakan memiliki ketinggian lima meter dari tanah. Korban berhasil lolos meski mengalami luka memar di kaki dan lecet di leher akibat cekikan pelaku.

“Korban mengalami luka memar di bagian kaki karena terjatuh dari lantai dua, serta luka memar dan lecet di bagian leher karena sempat dicekik,” ujar Kurmen.

Kejadian ini sontak membuat geger warga sekitar. Korban langsung mendapatkan pertolongan dari warga yang mendengar suara keras saat tubuhnya menghantam tanah. Kasus ini pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota. Pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Karang Timur.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kurmen.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap pertemanan baru, terutama bagi remaja. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar tidak sembarangan menerima ajakan bertemu di tempat tertutup oleh orang yang belum terlalu dikenal.

Saat ini kondisi korban berangsur membaik, dan telah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga serta dinas terkait untuk pemulihan fisik dan psikologis. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa lainnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut