Brimob Ditembak OTK di Kulonprogo, Gunakan Airsoft Gun dari E-Commerce

KULONPROGO, iNEWSJOGOSEMAR.ID – Dua anggota Brimob dari Sat Brimob Baciro, Yogyakarta menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di wilayah Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (31/5/2025) malam. Beruntung, keduanya selamat meski sempat terkena tembakan dari senjata jenis airsoft gun.
Kejadian bermula ketika kedua personel Brimob melintas di Jalan Botokan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah. Secara tiba-tiba, mereka dipepet oleh seorang pria yang meminta mereka menepi. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melepaskan delapan tembakan. Salah satu peluru mengenai jaket korban.
Pelaku penembakan yang diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh kedua korban. Penangkapan dilakukan tak jauh dari lokasi kejadian, yakni di sekitar rumah pelaku sendiri. Selain mengamankan pelaku, korban juga menyita senjata airsoft gun yang digunakan untuk menembak.
“Pada 31 Mei 2025 pukul 00.00 WIT berawal dua personel Brimob lewat rumah diduga pelaku. Pukul 21.00 WIT diduga pelaku ini telah menggelar kegiatan minum miras kemudian pukul 00.00 WIT keluar dengan beralasan ingin mencari angin, tiba-tiba bertemu dengan dua orang (korban) ini yang menurut pelaku diduga rombongan kejahatan jalanan,” ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, Rabu (4/6/2025).
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku yang berinisial KI (35) mengaku mendapatkan airsoft gun tersebut secara online melalui Facebook pada tahun 2023. Ia juga membeli peluru jenis gotri seharga Rp80.000 dari salah satu platform e-commerce. Pelaku menyebut senjata itu hanya digunakan untuk gaya-gayaan.
Menurut Iptu Andriana, insiden penembakan ini terjadi karena pelaku salah mengira dua anggota Brimob itu sebagai kelompok klitih atau pelaku kejahatan jalanan.
“Mengenai korban satu, dua mengarah ke anggota, kemudian setelah diamankan masih menembak beberapa kali setelah itu baru bisa dibawa ke polsek dan langsung dilimpahkan ke polres,” jelasnya.
Sementara itu, seorang saksi mata bernama Rumiyanto, yang berada di lokasi kejadian, mengaku sempat mendengar suara letusan tembakan. Ia kemudian keluar rumah dan mendapati tiga orang sedang beradu argumen di pinggir jalan.
“Saya keluar rumah lalu saya bilang ini permukiman, setelah itu saya masuk rumah,” kata Rumiyanto.
Rumiyanto juga mengatakan bahwa dirinya melihat aparat kepolisian membawa pelaku ke Polsek Lendah tidak lama setelah kejadian.
Pihak kepolisian kini masih mendalami motif pelaku yang menyerang dua anggota Brimob tersebut. Meski telah diamankan, penyelidikan lanjutan terus dilakukan guna menggali kemungkinan motif lain dan melihat apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lainnya.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius aparat keamanan di wilayah Kulonprogo, mengingat insiden penembakan terhadap aparat penegak hukum bisa berdampak luas terhadap keamanan masyarakat.
“Kami masih dalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku. Sementara ini indikasinya pelaku hanya mabuk dan bertindak gegabah,” pungkas Iptu Andriana.
Editor : Enih Nurhaeni