Eks TNI Serang Polisi di Kendal, Positif Sabu

KENDAL, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Dua anggota Polres Kendal diserang seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kostrad, Kamis siang, 5 Juni 2025. Peristiwa ini terjadi di depan Kantor Pemadam Kebakaran Kendal, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 158, dan mengejutkan warga yang melintas.
Insiden berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB, ketika Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, bersama rombongan polisi tengah kembali ke Mapolres usai mengikuti kegiatan panen jagung di Kecamatan Gemuh. Di tengah perjalanan, mereka mencurigai sebuah mobil putih dengan pelat nomor B-1883-VFX yang melaju zigzag.
Mobil tersebut tampak mencurigakan. Kaca belakangnya ditutup dengan kawat berduri dan pengemudi tidak memegang setir saat mengemudi. Kapolres segera memerintahkan anggotanya melalui radio untuk menghentikan kendaraan itu dengan sirene dan pengeras suara.
Alih-alih berhenti, kendaraan tersebut justru menabrak mobil dinas polisi. Tak berhenti di situ, pengemudi mobil turun dan langsung menyerang aparat. Ia memukul dan berusaha menarik salah satu anggota polisi dari dalam mobil sambil berteriak bahwa dirinya adalah anggota TNI dari satuan Kostrad.
Pelaku diketahui bernama Budi Hartono alias Kobra, usia 52 tahun. Ia mengamuk dan melontarkan klaim sebagai anggota militer aktif. Namun, tindakan brutalnya tidak memancing balasan dari aparat.
Bripka Muhammad Agyl Setiawan Sadzali dan Briptu Reza Fida Pratama, dua anggota yang menjadi korban penyerangan, tetap bersikap tenang. Mereka bersama tim berhasil mengamankan pelaku tanpa menggunakan kekerasan.
“Ini adalah ujian kedewasaan aparat dalam menghadapi situasi yang penuh provokasi. Kami tidak membalas dengan kekerasan,” ujar Brigadir M. Naharusurur, saksi mata sekaligus anggota Polres Kendal yang ikut mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kendal untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah menjalani tes urine, Budi Hartono terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin atau yang lebih dikenal sebagai sabu.
Polisi juga menyita kendaraan pelaku, mobil Kia Picanto tahun 2004, sebagai barang bukti yang kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Terpisah, Komandan Kodim 0715/Kendal Letkol Infanteri Ely Purwadi membenarkan bahwa pelaku merupakan mantan prajurit TNI yang sebelumnya pernah berdinas di satuannya.
“Yang bersangkutan memang mantan anggota Kodim 0715/Kendal. Namun sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2018 karena pelanggaran berat,” kata Letkol Ely, Jumat pagi (6/6).
Letkol Ely menegaskan bahwa TNI tidak akan mengintervensi proses hukum. Menurutnya, pihaknya menjunjung tinggi supremasi hukum dan mendukung langkah-langkah yang diambil Polres Kendal.
“Kami tidak akan intervensi. Pelaku bukan lagi bagian dari institusi kami. Kami percaya pada profesionalisme Polres Kendal dalam menangani kasus ini,” lanjut Letkol Ely.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengapresiasi sikap anggotanya yang tetap tenang di tengah ancaman. Ia menyebut kejadian ini sebagai cermin kedewasaan aparat dalam menghadapi kekerasan dengan pendekatan humanis.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri bukan hanya penegak hukum, tapi juga pelindung masyarakat yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Tidak mudah menahan emosi saat diserang, tapi anggota kami bisa membuktikan kedewasaan itu,” tegas AKBP Hendry.
Editor : Enih Nurhaeni