BNN Jateng Gerebek Rumah di Tegal, Bongkar Jejak Jaringan Sabu dan Ekstasi

TEGAL, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) bersama BNNK Tegal menggelar operasi penggerebekan rumah warga di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (23/6/2025) sore. Kegiatan ini sekaligus untuk peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan serentak di 18 provinsi, sebagai langkah strategis memutus mata rantai jaringan narkotika dari hulu ke hilir. Penggerebekan dilakukan atas pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Tegal.
Diketahui, penggerebekan ini terkait dengan penangkapan tersangka berinisial AJ pada 29 April 2025 lalu. Dari rumah tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika berupa 490,55 gram sabu dan 600 butir ekstasi, yang disembunyikan di celah jendela dapur dan dibungkus menggunakan kertas koran.
Penggeledahan dipimpin oleh Penyidik Madya BNNP Jateng, Kombes Pol Rudi Hartono, dan didampingi oleh Kepala BNNK Tegal, Nasrudin, serta disaksikan Kepala Desa, Ketua RW dan RT, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bukti komitmen konkret lembaga dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kegiatan ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari upaya masif nasional yang kami lakukan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Kami ingin menunjukkan bahwa BNN tidak hanya seremonial, tetapi bergerak konkret di lapangan,” ujar Brigjen Agus.
Ia juga menambahkan, dari hasil penggeledahan lanjutan, barang bukti narkotika tidak lagi ditemukan di lokasi. Namun, pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan aset hasil dari bisnis narkotika, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat dipublikasikan ke publik.
Kombes Pol Rudi Hartono menjelaskan, tersangka AJ diketahui merupakan kakak dari seorang residivis berinisial BA, yang telah empat kali divonis dalam kasus serupa. BA terakhir ditangkap pada 3 Januari 2025, saat sedang bertransaksi narkoba di sebuah hotel di Kota Tegal.
“Setelah penangkapan terhadap AJ, tim terus mendalami keterangannya dan terungkap bahwa barang haram ini milik adiknya, BA,” kata Rudi.
Dari hasil penyelidikan, BA diketahui sebagai kaki tangan dari bandar besar berinisial E di Jakarta. Narkotika dikirim melalui jalur kereta api dan diterima oleh jaringan lokal untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal.
“Fakta ini menunjukkan bahwa sindikat terus beroperasi meskipun pelakunya berada dalam lapas. Bahkan ada rencana bahwa barang haram ini akan tetap diedarkan saat BA menjalani hukuman di Lapas Tegal,” jelas Rudi Hartono.
Kepala BNNK Tegal, Nasrudin, menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Tanpa partisipasi warga, kasus ini bisa terus berlangsung. Maka penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam jika mencium tanda-tanda peredaran narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kesuben, Suparjo, menyampaikan keprihatinannya karena wilayahnya menjadi lokasi penyimpanan narkoba. Ia menegaskan, pihak desa akan bekerja sama dengan aparat untuk menjaga lingkungan bebas dari narkoba.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik seperti ini. Pemerintah desa siap bersinergi dengan BNN dan Kepolisian untuk menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni