get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Sekolah, 200 Anak Ikuti Khitan Massal Minim Rasa Sakit

Perampok Minimarket dan Toko Kelontong Hanya Gasak Rokok, Ini Alasannya

Kamis, 03 Juli 2025 | 21:33 WIB
header img
Perampok Minimarket dan Toko Kelontong Hanya Gasak Rokok, Ini Alasannya. Foto: Ilustrasi/Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan komplotan perampok spesialis toko dan minimarket di Jawa Tengah menyisakan satu pola mencolok: hanya rokok yang mereka ambil. Barang dagangan lain yang nilainya tak kalah mahal, seperti sembako atau produk elektronik, justru dibiarkan.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar alasan di balik pola kejahatan ini.

“Pelaku hanya mengambil rokok karena ringan dibawa, harganya tinggi, dan yang paling utama: sudah ada penadah yang siap menampung,” terang Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (3/7/2025).

Dijelaskannya, komplotan ini sudah beroperasi sejak 2024 dan menyasar lebih dari 70 toko. Sebagian besar adalah Indomaret, Alfamart, dan toko kelontong di Kendal, Kudus, Jepara, Temanggung, hingga Batang.

"Rokok itu kecil, mudah diselundupkan, dan laku keras di pasar gelap. Pelaku juga menghindari barang lain karena repot dibawa dan tidak semua bisa langsung dijual," tambahnya.

Terstruktur dan Profesional: Dari Survei hingga Penadah

Dalam setiap aksinya, komplotan ini terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli siang hari untuk survei kondisi toko. Lalu, malam harinya mereka membobol atap, pintu, atau bahkan tembok.

Setelah berhasil masuk, mereka hanya menyasar gudang penyimpanan rokok. Dalam salah satu aksi di toko kelontong RB di Kendal, pelaku menggondol 87 bal rokok senilai Rp450 juta, lalu dijual ke penadah hanya seharga Rp70 juta.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah M, AM, AIJ, dan A. Peran mereka terbagi jelas: dari eksekutor, pengintai, sopir, hingga penadah. Salah satu pelaku lainnya kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ancaman Hukuman dan Jejak Kriminal Lain

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun.

Penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan ini beraksi lintas provinsi. “Sejauh ini masih di wilayah Jateng. Tapi kemungkinan ada jejak ke daerah lain masih kami telusuri,” jelas Kombes Dwi.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut