get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Armada Ditindak Aparat, Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Bawen

Jangan Panik, Ini Cara Polisi Lakukan Tilang Saat Razia Operasi Patuh

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:36 WIB
header img
Jangan Panik, Ini Cara Polisi Lakukan Tilang Saat Razia Operasi Patuh. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari, dimulai pada Senin (14/7/2025). Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas dengan pendekatan yang profesional, humanis, dan proporsional.

Penegakan hukum selama operasi berlangsung dilakukan melalui dua metode utama, yaitu penilangan dan teguran terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Namun, banyak masyarakat masih belum memahami bagaimana sebenarnya polisi melakukan tilang di lapangan.

Tilang Elektronik dan Tilang Manual, Apa Bedanya?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menjelaskan bahwa selama Operasi Patuh Candi 2025, pihaknya menggunakan dua mekanisme utama dalam melakukan tilang: tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual.

Tilang elektronik dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE statis maupun mobile, yang merekam pelanggaran lalu lintas secara digital. Bukti pelanggaran lalu dikirim ke alamat pemilik kendaraan beserta surat tilangnya.

“Sementara untuk tilang manual, hanya diberlakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang tertangkap tangan dan dilakukan oleh petugas yang sudah tersertifikasi. Pelanggaran yang ditindak adalah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar AKBP Christopher saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (15/7/2025).

Razia Tidak Asal Tilang, Ini Penegasan Polisi

Dalam pelaksanaan operasi, penindakan juga dilakukan melalui razia stasioner di titik-titik strategis. Meski demikian, masyarakat tak perlu khawatir dengan praktik tilang yang berlebihan, karena AKBP Christopher menegaskan bahwa polisi dilarang mencari-cari kesalahan.

“Petugas hanya boleh menindak pelanggaran kasat mata yang secara jelas terlihat dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas. Penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis,” tegasnya.

Tidak Ada Titipan Uang Tilang, Semua Lewat Bank

Polda Jateng juga menekankan bahwa seluruh denda tilang wajib dibayarkan melalui jalur resmi perbankan. Petugas dilarang menerima uang dalam bentuk apa pun dari pelanggar.

“Petugas dilarang menerima uang titipan tilang dalam bentuk apapun dari pelanggar,” tambahnya.

Pembayaran denda hanya bisa dilakukan melalui sistem M-Banking atau langsung ke bank yang ditunjuk. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungli dan menjaga integritas penindakan hukum.

Penindakan Humanis, Tidak Boleh Berdebat

AKBP Christopher juga menekankan pentingnya pendekatan komunikasi yang baik antara petugas dan pengendara di lapangan. Petugas diwajibkan menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh pengendara tanpa memancing perdebatan.

“Seluruh proses penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis. Petugas dihimbau untuk menghindari perdebatan dengan masyarakat di lapangan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam pernyataannya di Mapolda Jateng pada hari yang sama mengajak masyarakat untuk menjadikan budaya tertib lalu lintas sebagai bagian dari keseharian.

“Kami mengajak masyarakat untuk taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari keseharian, karena hal itu tidak hanya menyangkut keselamatan pribadi, tapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Pol Artanto.

Operasi Patuh Bukan Sekadar Menilang

Operasi Patuh Candi 2025 bukan hanya tentang penindakan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan bebas kecelakaan.

Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan teknologi, Polda Jateng berharap pelaksanaan operasi kali ini dapat menurunkan angka pelanggaran serta menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan berkeselamatan.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut