Kredit Bermasalah di Purbalingga, Pegadaian Serahkan SKK ke Kejaksaan

PURBALINGGA, iNewsJoglosemar.id — PT Pegadaian Area Purwokerto, di bawah naungan Kanwil XI Semarang, mengambil langkah strategis dalam menangani kasus kredit bermasalah di wilayah Purbalingga dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan ulang perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kejari Purbalingga oleh Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Purwokerto, Yuly Arsianty, mewakili Pemimpin Wilayah Kanwil XI Semarang, dan Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin, SH, MH.
“Permasalahan wanprestasi di masa saat ini kian beragam dari sisi faktor maupun kasus yang ditimbulkan. Sehingga penting bagi PT Pegadaian Area Purwokerto untuk mendapatkan legal opinion langsung dari kejaksaan agar penanganan kredit bermasalah sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yuly Arsianty.
Yuly menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mengamankan aset negara dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Sebagai lembaga resmi pemerintah dan pelopor bullion bank, PT Pegadaian berkomitmen menjalankan bisnis sesuai SOP dan jalur hukum.
Penanganan terhadap angsuran macet, sengketa kredit, dan kasus hukum lainnya dilakukan melalui sinergi dengan kejaksaan sebagai pengacara negara. Kerja sama ini juga menjadi landasan hukum bagi Pegadaian untuk berkonsultasi dalam berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya, Kajari Purbalingga Agus Khairudin menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjadi konsultan hukum, pendamping kasus, dan mediator dalam menyelesaikan sengketa kredit nasabah Pegadaian di wilayah Purbalingga.
“Dengan pemberian Surat Kuasa Khusus yang diberikan Pegadaian, kami sudah bisa berjalan untuk menyelesaikannya,” ujar Agus.
Penandatanganan kerja sama ini juga disertai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pegadaian kepada Kejari untuk menangani kasus kredit bermasalah secara langsung.
Beberapa poin penting dalam kerja sama ini meliputi Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum, dan Pelayanan hukum. Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas penanganan kredit bermasalah dan menjadi model sinergi antara lembaga keuangan dan institusi hukum di daerah.
Editor : Enih Nurhaeni