Kronologi Pembunuhan Pria di Batang: Tewas Dipukul, Jasad Dibuang ke Sumur

BATANG, iNewsJoglosemar.id – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan tragis yang menimpa Ahmad Mugni Sodik (27), warga Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam sumur di Dukuh Tegalsari, Desa Wonotunggal, Kabupaten Batang.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, korban dibunuh oleh AT (24) dengan bantuan dua rekannya, SG (29) dan YI (20), pada 17 Juli 2025.
Malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB, AT bertemu dengan korban di sebuah lokasi di Wonotunggal. Pertemuan tersebut dipicu rasa cemburu, karena pacar AT sering berkomunikasi intens dengan korban melalui Facebook.
Cekcok mulut berubah menjadi perkelahian. Korban dipukul berkali-kali hingga lemas. Tak berhenti di situ, kepala korban dibenturkan ke tembok, membuatnya tak sadarkan diri.
“Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu lantaran pacar AT kerap berkomunikasi intens dengan korban,” ungkap Kapolres, Senin (11/8/2025).
Dalam keadaan panik, AT meminta SG membantu memindahkan tubuh korban, namun SG menolak. AT kemudian meminta YI membantu mengangkat tubuh korban. Keduanya membawa korban ke sumur belakang pasar dan membuangnya ke dalam.
Untuk menghilangkan bukti, pelaku menjual barang-barang milik korban seperti ponsel, sandal, pakaian, dan sepeda motor.
Hampir tiga minggu kemudian, Sabtu (9/8/2025), warga mencium bau menyengat dari sumur. Petugas Damkar melakukan evakuasi jasad yang sudah rusak parah. Tim Dokkes Polda Jateng melakukan identifikasi di RSUD Batang sebelum korban dimakamkan keesokan harinya.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni