Polda Metro Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kompolnas Turun Tangan
JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memberikan asistensi dalam gelar perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2025). Kehadiran Kompolnas menjadi bagian dari pengawasan eksternal dalam proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
Komisioner Kompolnas Ida Oetari mengatakan pihaknya hadir bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum). Kedua unit tersebut merupakan unsur pengawas internal Polri.
"Bid Propam dan Itwasum (juga hadir), artinya pengawas internal dan pengawas eksternal untuk memberikan asistensi penanganan kasus berkenaan laporan Bapak Joko Widodo terhadap Pak Roy Suryo dkk. Tadi kami dimintakan pendapat mengenai penanganan kasus ini," ujar Ida di Mapolda Metro Jaya.
Meski hadir dalam proses gelar perkara, Ida tak merinci pendapat apa yang disampaikan Kompolnas. Ia menegaskan hal teknis dalam penyidikan menjadi ranah penuh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Bicara teknisnya nanti disampaikan penyidik, bicara terkait pengawasan yang kami lakukan sebagai tugas Kompolnas, kami memberikan asistensi berkenaan pengaduan mereka kepada Kompolnas dan bagaimana nanti pendapat penyidik tentang itu, bagaimana langkah-langkah penyidik," ujarnya.
Ida juga menekankan bahwa Kompolnas memastikan seluruh proses tetap berpegang pada mekanisme scientific criminal investigation (SCI), mengingat perkara ini menyangkut klaim keaslian dokumen pendidikan.
"Terpenting Kompolnas membatasi prosedur yang dilakukan berpegang pada scientific criminal investigation (SCI), dan karena ini berkenaan dengan keaslian dan tidak keaslian, maka setidaknya harus bersifat SCI," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa gelar perkara hari ini bertujuan untuk menentukan tersangka. Proses tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan asesmen bersama sejumlah ahli.
"Iya, betul banget (gelar perkara untuk menentukan tersangka)," kata Budi saat dikonfirmasi.
"Asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni