get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Perbup Disahkan, Harda Tidak Tau Sudah Ada Data Penerima Dana Hibah Pariwisata

Disorot DPR, Kasus Kejar Penjambret di Sleman Berujung Restorative Justice

Senin, 26 Januari 2026 | 13:55 WIB
header img
Disorot DPR, Kasus Kejar Penjambret di Sleman Berujung Restorative Justice. Foto: ilustrasi/Ist

SLEMAN, iNewsJoglosemar.id – Komisi III DPR RI turun tangan menyoroti penanganan kasus penjambretan di Sleman yang berujung tewasnya dua pelaku dan penetapan suami korban sebagai tersangka. Sorotan tersebut muncul di tengah proses hukum yang berjalan dan diikuti langkah Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut peristiwa tersebut sebagai kejadian yang memprihatinkan dalam konteks penegakan hukum. Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang perempuan dijambret oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Suami korban, Hogi Minaya, yang saat itu mengendarai mobil, kemudian secara spontan mengejar kedua pelaku. Dalam proses pengejaran, motor pelaku akhirnya menabrak tembok hingga keduanya meninggal dunia.

“Jadi bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Mereka dikejar, sempat dipepet beberapa kali, tetapi akhirnya mereka sendiri yang menabrak tembok dan meninggal dunia,” ujar Habiburokhman.

Namun demikian, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Habiburokhman mempertanyakan dasar penerapan pasal tersebut. Menurutnya, unsur kelalaian justru berada pada pihak pelaku penjambretan yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi hingga menabrak tembok.

“Kami Komisi III sangat prihatin. Yang lalai hingga menabrak tembok itu bukan Pak Hogi, tetapi dua penjambret tersebut. Kok justru Pak Hogi yang dijadikan tersangka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keputusan kejaksaan yang menerima berkas perkara tersebut hingga rencana pelimpahan ke pengadilan. Komisi III DPR RI, kata dia, akan memantau secara langsung jalannya proses hukum untuk memastikan rasa keadilan terpenuhi.

Habiburokhman mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Ia menilai, jika kasus semacam ini terus terjadi, masyarakat bisa takut menolong atau mengejar pelaku kejahatan.

“Jangan sampai masyarakat nanti takut mengejar penjambret karena khawatir kalau pelaku celaka, justru masyarakat yang disalahkan,” ujarnya.

Komisi III DPR RI dijadwalkan akan memanggil Kapolresta Sleman, Kejaksaan, serta Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya pada 28 Januari untuk mencari solusi terbaik dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan bahwa terdapat dua perkara hukum dalam satu rangkaian peristiwa tersebut. Perkara pertama adalah penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas), sedangkan perkara kedua adalah kecelakaan lalu lintas.

“Perkara penjambretan ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Karena kedua pelaku meninggal dunia, maka perkara tersebut dihentikan dan dilakukan SP3,” jelas Edy.

Adapun perkara kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Satlantas Polresta Sleman. Dalam penanganannya, kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice dengan membuka ruang mediasi antara para pihak.

Namun, upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak menemukan titik temu, sehingga proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap dilanjutkan. Penyidik melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, serta saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam penanganan ini kami juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Edy.

Di tengah sorotan Komisi III DPR RI tersebut, Kejaksaan Negeri Sleman kemudian memfasilitasi upaya restorative justice antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan pada Senin (26/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, mediasi dilakukan secara virtual dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, serta disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Meski kesepakatan damai telah dicapai, bentuk teknis perdamaian masih akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh para penasihat hukum masing-masing pihak. Kejaksaan berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah tercapai kesepakatan final.

Bambang juga memastikan bahwa alat pengawasan elektronik berupa GPS yang dipasang pada kaki Hogi Minaya akan dilepas secara teknis seiring dengan perkembangan hasil mediasi.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut