get app
inews
Aa Read Next : Profil Kombes Pol Iqbal Alqudusy 15 Tahun di Humas Polri, Kini Jabat Dirlantas Polda Aceh

Pelaku Gendam Gentayangan Jelang Lebaran, Polisi Siapkan Jeratan Hukumnya!

Rabu, 20 April 2022 | 16:13 WIB
header img
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

SEMARANG – Polisi menegaskan akan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri. Masyarakat juga diminta lebih waspada karena tindak kejahatan termasuk gendam diperkirakan akan meningkat.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menegaskan kejahatan gendam banyak terjadi di pasar atau pusat keramaian. Pihak kepolisian, sudah sejak dini menerjunkan tim patroli untuk mengantisipasi hal ini.

BACA INI:

Bobol Brankas Majikan, Pria Ini Gagal Jadi Sultan Dadakan saat Lebaran

Menurutnya, pelaku kejahatan bermodus gendam menggunakan trik-trik hipnotis untuk memainkan alam bawah sadar calon korbannya. Para korban dibuat linglung dan seringkali baru tersadar ketika para pelaku sudah melarikan diri setelah melancarkan aksinya.

"Untuk penindakan, polisi sebenarnya sudah banyak menangkap pelaku gendam,” kata Iqbal di Markas Polda Jateng, Rabu (20/4/2022).

BACA INI:

Kamar Kos Basecamp Miras Digerebek Tim Sparta Polresta Solo

“Terhadap mereka yang terbukti melakukan aksi gendam atau hipnotis, polisi bisa menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP, karena sebenarnya hipnotis (gendam) merupakan serangkaian tipu muslihat perkataan atau rangkaian bohong, bujuk rayu yang meyakinkan orang lain agar mengikuti perkataan yang diucapkan si pelaku," tandasnya.

 

 

BACA INI:

FLASHBACK! Emak-Emak Korban Gendam Mendadak Linglung, Uang Dagangan Raib

Sekadar diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku II Kejahatan memuat Pasal 378 yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

BACA INI:

Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Diusut Tuntas Supaya Tahu Siapa yang Bermain!

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut