SUKOHARJO – Polisi bergerak melakukan penyelidikan kasus Benteng Keraton Kartasura dihancurkan orang tak bertanggung jawab. Polres Sukoharjo mencatat enam saksi kejadian dan melaksanakan gelar perkara.
"Untuk kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara kami limpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya," jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
BACA JUGA:
Miris! Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan demi Bangun Kos-kosan
Terduga pelaku adalah warga Pucangan Kartasura, berinisial MKB (45). Dia nekat membongkar tembok Keraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan. Alat berat didatangkan, karena bangunan tembok berukuran besar.
Menurut Undang-Undang Cagar Budaya, pihak yang melakukan perusakan menjebol tembok cagar budaya tersebut mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran dalam Pasal 31 Ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Cagar Budaya.
BACA JUGA:
Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Pelaku Datangkan Alat Berat
BACA JUGA:
Ini Jadwal Rekayasa One Way Arus Mudik Mulai Cikampek-Kalikangkung Semarang
Sebelumnya diberitakan, Benteng Keraton Kartasura di Dusun Krapyak, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis 21 April 2022 dibongkar warga dengan alat berat. Panjang benteng yang dirusak sekira 6 meter.
Pemilik lahan melakukan pembongkaran karena ingin memanfaatkannya sebagai lokasi usaha. Namun, tindakannya merusak cagar budaya harus berurusan dengan kepolisian.
BACA JUGA:
BRIN Prediksi Idul Fitri 1443 H pada 2 Mei 2022 Bareng Muhammadiyah
Benteng merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Petugas Balai Besar Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah pun turun tangan mengukur tembok Keraton Kartasura yang dijebol warga, Sabtu 23 April 2022.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto