SEMARANG – Seorang bocah perempuan sejak usia 4 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di Kota Semarang Jawa Tengah. Korban baru bisa mengaku saat usianya menginjak 15 tahun.
Kasus pencabulan itu mulai terkuak ketika ibu korban, EP, melaporkan tindak asusila terhadap putrinya AR ke kepolisian. Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya, RD, yang tak lain adalah suami EP.
BACA JUGA:
Pemerkosa Mahasiswi Cantik Juga Pernah Gagahi Bocah di Bawah Umur
Aksi cabul pelaku dilakukan sejak putrinya masih berusia sekira 4 di mobil. Namun, saat itu EP tidak berpikir jika anaknya telah menajdi korban pencabulan. Korban saat itu mengeluhkan sakit di area alat vital. Dari hasil pemeriksaan ke petugas medis, ditemukan kemerahan pada alat vitalnya.
Kasus tersebut terus bergulir, hingga kini sudah memasuki Pengadilan Negeri Semarang. Pada Selasa 17 Mei, persidangan menghadirkan saksi yang merupakan orangtua korban. Sidang digelar tertutup, dengan menghadirkan terdakwa secara online.
“Tadi hanya dibacakan keterangan saksi dari orangtua korban. Karena posisinya yang di luar pulau (Jawa),” kata Humas PN Semarang Kukuh Subyakto yang juga anggota majelis hakim dalam kasus pencabulan tersebut, Selasa (17/5/2022).
BACA JUGA:
Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi
Dia menambahkan, kesaksian orangtua korban yang dibacakan tersebut sempat diprotes terdakwa. Meski demikian, majelis hakim tetap mengizinkan pembacaan kesaksian karena sesuai dengan aturan.
“Berdasarkan KUHAP saksi yang tempat tinggalnya jauh dan sudah disumbah, boleh dibacakan. Jadi meskipun terdakwa tadi keberatan, saksi yang merupakan ayah kandung si korban dibacakan tapi tetap kita bacakan karena ada dasar hukumnya,” lanjut dia.
BACA JUGA:
Tawuran Pecah di Jepara, Satu Pemuda Tewas Luka Sabet di Leher
Kukuh melajutkan, jaksa penuntut umum akan mendatangkan saksi ahli, terdiri dari ahli psikologi dan ahli forensik. Keterangan dua ahli itu akan disampaikan pada agenda sidang yang dijadwalkan pada Kamis 19 Mei.
“Ahli psikologi dan ahli forensik akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Hari ini belum bisa datang, bisanya pada Kamis tanggal 19 Mei. Nanti pada sidang itu kita mendengarkan keterangan dua ahli tersebut,” tandasnya.
BACA JUGA:
Selingkuhan Sudah Pisah Ranjang, Istri Ngatiman Makin Lengket
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto