SLEMAN – Polisi menunjukkan tampang pasutri peracik miras oplosan asal Prambanan Sleman DIY yang menjadi tersangka miras maut di Kapanewon Berbah Sleman. Mereka ternyata telah masuk daftar hitam warga setempat.
Pasutri APS (43) dan FAS (50) ini ternyata hanya pendatang dan mengontrak di salah satu rumah warga. APS tersangka laki-laki selama ini berprofesi serabutan dan tukang rosok. Sementara yang perempuan sebagai ibu rumah tangga biasa.
BACA JUGA:
Kasus Poliandri di Cianjur, NN Miliki 2 Suami Terdorong Kebutuhan Seks Menggebu
Carik Madurejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Hartoto Wahyudi mengatakan, pasutri ini memang sempat akan diusir warga. Bahkan dua pekan sebelum diringkus polisi karena kasus miras maut, mereka sempat disidang oleh warga dan tokoh masyarakat setempat.
"Dia dipanggil Dukuh Gangsiran dan tokoh masyarakat. Mereka diperingatkan," ungkapnya, Jumat (20/5/2022).
BACA JUGA:
Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil
Pasutri ini memang telah cukup lama berjualan miras dan beberapa kali diperingatkan warga. Bahkan mereka pernah secara terbuka dan terang-terangan menjual barang haram tersebut.
Kala itu sering terjadi keributan karena pelanggan mereka ada yang meminumnya langsung di rumah tersebut. Oleh karenanya warga kemudian tidak setuju dengan perilaku pasutri ini.
BACA JUGA:
Pemerkosa Mahasiswi Cantik Juga Pernah Gagahi Bocah di Bawah Umur
"Dulu pernah jual di rumah bahkan secara terbuka. Sempat ada keributan karena warga tidak setuju, mau diusir," ujarnya.
Karena warga sering terganggu dan sempat terjadi gesekan, oleh tokoh masyarakat dipertemukan dan terjadi kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, pasutri ini setuju tidak lagi menjual miras di rumah mereka.
BACA JUGA:
Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi
Kala itu, jika mereka masih nekat menjual miras maka warga akan mengusir keduanya. Mereka menandatangani kesepakatan tersebut di hadapan tokoh masyarakat dan juga jaga warga.
"Saat itu inginnya warga, kalau mereka tidak mau ya pindah saja," ujarnya.
BACA JUGA:
Pasutri Ubah Rumah Jadi Tempat Produksi Miras Oplosan, Harganya Mulai Rp10.000
Mungkin karena larangan warga tersebut maka mereka kemudian menjalankan usaha produksi dan menjual miras oplosan dengan cara sembunyi-sembunyi. Informasi yang Totok dapatkan dari tetangga tersangka, APS menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD), berkirim pesan lewat aplikasi WhatsApp. Setelah dipesan, minuman keras tersebut langsung diantar ke pemesan.
"Ke depan kami akan mengetatkan pengawasan. Baik kepada warga setempat maupun pendatang di wilayah Madurejo," ujar dia.
BACA JUGA:
Biadab! Bocah 4 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Kasusnya Masuk Pengadilan
Sebelumnya diketahui, tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Ketiganya tewas usai mengonsumsi miras oplosan yang diduga diproduksi oleh APS (43) dan FAS (50). Pasutri ini beralamat di Kalurahan Madurejo.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto