get app
inews
Aa Read Next : Berahi Naik, Pemuda Perkosa Gadis Disabilitas di Semak-Semak

Berahi Tinggi, Pemuda Ini Paksa Pacar Bawah Umur Berhubungan Seks

Sabtu, 28 Mei 2022 | 06:27 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Antara).

TANGERANG – Seorang pemuda tak kuat menahan nafsu berahi hingga paksa pacar bawah umur untuk berhubungan seks di Serang Banten. Pelaku berhasil dua kali menyetubuhi korban yang kemudian melaporkan kepada keluarganya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan terduga pelaku adalah MA (22). Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sekira pada Kamis (26/5/2022) pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:

Adik Tusuk Kakak Kandung hingga Mandi Darah gegara Harta Warisan

Yudha menjelaskan tindakan pelaku ini dilakukan di rumah bibinya. Di tempat itulah korban kerap dijemput pelaku di kediamannya yang terletak di Kecamatan Kibin.

"Dalam rumah bibinya tersebut tersangka mencoba merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," paparnya dalam keterangan, Jumat (27/6/2022).

BACA JUGA:

Pasangan Kekasih Sadis Tagih Utang Malah Jerat Wanita Paruh Baya hingga Tewas

Diakui Yudha bahwa disetiap aksinya, pelaku akan bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi korban. Yudha menuturkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya dan diadukan kepada orangtua korban.

Keluarga korban sudah sempat mencoba menemui keluarga pelaku, namun hasilnya nihil. Karena tak ada hasil orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Serang.

BACA JUGA:

Perampok Konyol Terjebak Dalam Mobil yang Dirampok, Korban Teriak-Teriak

“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," paparnya.

Hasil dari pemeriksaan, korban dipaksa melayani nafsu tersangka di tempat yang sama sebanyak dua kali pada Maret dan Juli 2020. Peristiwa terjadi siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

BACA JUGA:

SADIS! Korban Dipukuli lalu Digilas Motor Pelaku

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama penjara 15 tahun.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut