JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi beragama Islam di sekolah negeri. Gubernur DKI sudah mengatur penggunaan pakaian untuk siswi muslim di sekolah.
Kepala Sub-bagian Humas Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pada prinsipnya sekolah negeri di Jakarta membebaskan siswinya dalam menggunakan seragam dan atribut keagamaan. Namun tidak ada sama sekali unsur pemaksaan.
"Ya, ini kan beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya enggak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah," ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Taga menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2292 Tahun 2015 tertuang adanya pengaturan penggunaan pakaian untuk muslimah, termasuk jilbab. Sehingga, penggunaan hijab adalah berdasarkan tingkat keyakinan murid tersebut.
"Artinya, menggunakan jilbab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Diatur, sudah ada itu. Ditambah lagi dari Dinas Pendidikan mengatur tentang seragam sekolah," paparnya.
Sebelumnya viral dua sekolah negeri di Jakarta Barat dan satu sekolah di Jakarta Selatan yang disebut memaksa murid-muridnya mengenakan jilbab. Anggota DPRD DKI Jakarta Imah Mahdiah mengunggah foto sedang memberikan baju seragam kepada salah seorang anak SD.
Dalam foto diunggah itu dia memberikan keterangan bahwa beberapa siswi SMP muslim di wilayah Jakarta Barat dipaksa memakai jilbab. Dia juga mengunggah foto percakapan warga yang mengaku anaknya dipaksa untuk memakai jilbab di sekolah.
Taga memastikan hal itu sama sekali tidak benar. Taga menegaskan penggunaan jilbab di sekolah hanya bagian dari keyakinan diri masing-masing, bukan aturan.
"Itu enggak benar (siswi diwajibkan). Yang bilang maksa siapa? Gurunya? Gurunya siapa? Kita sudah tanya ke sana enggak ada diwajibkan, apalagi dipaksa-paksa," tandasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait