Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, bocah 10 tahun itu dihentikan petugas Satlantas Polres Lebong, ketika razia Operasi Zebra Nala tahun 2022.
Saat itu, kata Sudarno, petugas menemukan pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Tidak hanya itu, bocah itu tidak mengenakan helm SNI, serta tidak memiliki SIM.
"Saat petugas akan memintai keterangan, bucah itu langsung bertingkah aneh seperti orang kesurupan. Setelah ditenangkan petugas pengendara ini kembali sadar. Bocah itu pun langsung diantar petugas pulang ke rumahnya," kata Sudarno, Kamis (6/10/2022).
"Untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tetap dilakukan sanksi berupa tilang sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) dan 281 jo pasal 77 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait