Hamil Duluan, Anak-Anak Ajukan Dispensasi Nikah, Apa Diizinkan?

Toiskandar
Hamil Duluan, Anak-Anak Ajukan Dispensasi Nikah, Apa Diizinkan? (Foto: iNewsTV/Toiskandar)

INDRAMAYU, iNewsJoglosemar.id – Hamil duluan menjadikan sebanyak 572 anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu sepanjang 2022. Anak-anak ini memohon menikah di usia dini karena dipengaruhi pergaulan bebas hingga hamil duluan.

“Usia rata-rata anak yang mengajukan pernikahan dini ini 19 tahun, bahkan ada yang masih berusia 16 tahun atau masih setara pelajar SMA,” kata Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, Selasa (17/1/2023).

Saat ini, data dari Pengadilan Agama Indramayu tercatat sebanyak 572 kasus, sebenarnya menurun jika dibanding tahun sebelumnya yakni pada 2021 ada sebanyak 625 anak dan pada 2020 ada sebanyak 721 anak. Walau menurun, jumlah anak yang memohon dispensasi nikah ini masih sangat tinggi khususnya di Kabupaten Indramayu.

Karena kondisi yang mendesak, hakim pun terpaksa mengabulkan permintaan mereka dengan sejumlah pertimbangan, hal ini sekaligus untuk menyelamatkan janin yang di kandungnya termasuk orang tuanya.

“Diduga dampak pernikahan dini ini dipicu faktor media sosial yang berperan besar menjadi pengaruh pergaulan bebas di kalangan anak-anak,” ujar Dindin.

Tingginya tingkat permohonan dispensasi nikah ini, mesti menjadi perhatian banyak pihak.

“Perlu adanya edukasi atau penyuluhan yang masif dilakukan sejak dini terhadap para pelajar SMA maupun SMP sehingga dapat menekan angka dispensasi nikah di Indramayu,” pungkasnya.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network