SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jateng dan bakal calon DPD Provinsi Jawa Tengah pada Senin (1/5/2023) di KPU Jawa Tengah. Pendaftaran bakal calon akan dibuka selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon tersebut. Semua tahapan pendaftaran bakal calon sangat krusial sehingga harus diawasi.
“Masyarakat juga harus terlibat mengawasi tahapan ini. Mari kita awasi secara bersama-sama,” kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin usai mengawasi pembukaan pendaftaran bakal calon di kantor KPU Jawa Tengah, Senin (1/5/2023).
Amin mengingatkan KPU Jawa Tengah agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun bakal calon DPRD Jawa Tengah. Segala perangkat harus disiapkan secara matang agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan.
Menurutnya, partai politik yang mengusung bakal calon anggota DPRD harus memenuhi berbagai syarat. Di antaranya usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, dan masih banyak lagi syarat-syarat lain. Begitu juga dengan bakal calon DPD juga harus memenuhi berbagai syarat.
Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Jawa Tengah menjalani tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan. Rujukan aturannya ada di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Perbawaslu dan ketentuan-ketentuan lain.
Amin menyatakan, Bawaslu Jawa Tengah membuka berbagai kanal laporan. Jika ada yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas Pemilu.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait