Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, IPN saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi Solo. Korban telah selesai melakukan operasi.
"Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi," katanya.
Pelaku YC kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Solo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait