PINRANG, iNews, Joglosemar.id – Oknum guru SD hukum siswa buka celana lalu raba kemaluan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tedapat belasan siswa yang diduga mendapatkan perlakuan cabul pelaku.
Oknum guru olahraga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas tuduhan mencabuli belasan siswa sekolah dasar (SD). Saat ini, oknum guru berinisial AM (56) itu ditahan di Polres Pinrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, mengatakan, kasus oknum guru SD hukum siswa buka celana itu terungkap setelah salah satu orang tua siswa melaporkan kasus itu ke polisi. Petugas bergerak cepat untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru SD.
“Setelah dilakukan pendalaman terungkap jika pelaku AM ini diduga telah mencabuli kepada 12 siswa. Rinciannya, 8 siswa perempuan dan 4 siswa laki-laki. Tapi, kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,” katanya, Rabu (31/5/2023).
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait