BANDARLAMPUNG, iNewsJoglosemar.id – Bapak ajak anak jadi jambret di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan. Keduanya incar pemotor pulang kerja hingga berhasil ditangkap petugas Polres Bandarlampung.
Kedua pelaku bernama Riki Wirajaya (54) dan M Ripan Pratama (31) tersebut merupakan warga Kelurahan Telukbetung, Kecamatan Telukbetung Selatan. Kedua pelaku diamankan pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
"Pelaku penjambretan itu merupakan bapak dan anak. Modusnya, mereka berboncengan mengikuti korban dari belakang, lalu menarik tas korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Dennis menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (1/7/2023) di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan. Saat itu, korban bersama rekannya pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian, kedua pelaku mengikuti korban dari belakang dan menarik tas hingga korban terjatuh.
"Setelah korbannya terjatuh, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi 1 HP merek iPhone 11, 1 HP merek Vivo Y20s, ATM, dan KTP milik korban," kata Dennis.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/31/II/2023/SPKT/RESTA BALAM/SEKTOR TBS.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya masing-masing," tutur Dennis.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel merek Iphone 11 warna hijau dan 1 unit ponsel merek Vivo Y20s warna hitam. Dennis menjelaskan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait