Polisi Ajukan Blokir Rekening Bank untuk Transaksi Film Porno Selebgram

Irfan Ma'ruf
Polisi Ajukan Blokir Rekening Bank untuk Transaksi Film Porno Selebgram (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Polisi ajukan blokir rekening bank untuk transaksi berlangganan film porno selebgram garapan rumah poduksi di Jakarta Selatan. Rekening tersebut digunakan sebagai penampung uang saat pelanggan membayar untuk menonton film.

"Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening kepada bank yang bersangkutan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/2023).

Polda Metro Jaya juga mengajukan pemblokiran 3 situs yang menjadi distributor atau menjual video porno ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tiga situs itu menjual video porno milik rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang baru-baru ini diungkap polisi. 

"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," ujar dia.  

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tersangka inisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Peran tersangka I sebagai sutradara, admin, pemilik dan menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.

Tersangka JAAS bertugas sebagai kameramen atau mengambil gambar produksi film porno. Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, dan tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. 

“Barang bukti 1 set alat syuting yang terdiri atas kamera, tripod, lensa, speaker, 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer dan 2 buah TV,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network